Illinois kini menghadapi gugatan kedua atas pajak transaksi crypto pertamanya di Amerika Serikat, setelah Crypto Council for Innovation dan Blockchain Association mengajukan gugatan pada hari Jumat yang menantang Digital Asset Tax Act milik negara bagian tersebut. Kedua kelompok industri ini berargumen bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS, Konstitusi Illinois, dan Internet Tax Freedom Act federal.
Undang-undang ini mengenakan pajak 0,2% atas "aktivitas bisnis aset digital", mencakup penukaran, pemindahan, atau penyimpanan aset digital, dan mulai berlaku 1 Januari 2027. Gubernur JB Pritzker menandatanganinya pertengahan Juni sebagai bagian dari anggaran fiskal 2027 Illinois yang bernilai sekitar $55,9 miliar, dan kedua kelompok advokasi ini sebelumnya sudah melobi agar undang-undang tersebut dicabut sebelum disahkan.
Inti argumen konstitusionalnya
Inti dari gugatan baru ini adalah klaim bahwa Illinois sedang mengenakan pajak pada sebuah teknologi, bukan pada sebuah transaksi.
"Pajak ini secara khusus memberi perlakuan hukuman yang unik terhadap aset digital berdasarkan teknologi yang mendasarinya, bukan berdasarkan substansi transaksi itu sendiri," kata Ji Kim, pemimpin Crypto Council for Innovation.
Berkas gugatan menyatakan undang-undang tersebut "hanya membedakan antara infrastruktur keuangan tradisional dan infrastruktur blockchain", mengenakan pajak pada transfer berbasis blockchain sementara membiarkan aktivitas yang secara fungsional identik namun dilakukan lewat jalur keuangan konvensional tetap bebas pajak. CEO Blockchain Association, Summer Mersinger, bergabung dengan Kim dalam pernyataan yang menyertai pengumuman pengajuan gugatan oleh kedua kelompok tersebut.
Undang-undang Illinois sudah digugat di jalur terpisah
Ini bukan kali pertama pajak tersebut berurusan dengan pengadilan. The Digital Chamber sudah lebih dulu mengajukan gugatannya sendiri terhadap Digital Asset Tax Act pada Juli 2026, dengan argumen konstitusional yang serupa — artinya Illinois kini membela undang-undang tersebut di dua front berbeda bahkan sebelum aturan itu resmi berlaku. Illinois akan menjadi negara bagian AS pertama yang mengenakan pajak khusus di level transaksi atas aktivitas aset digital, sebuah keunikan yang menarik perhatian nasional dari industri yang sudah harus menavigasi aturan yang berbeda-beda di tiap negara bagian.
Baca juga: Ketua CFTC Selig: Aturan Crypto Tetap Datang, dengan atau Tanpa Clarity Act
Apa yang terjadi selanjutnya
Dengan dua gugatan kini berjalan bersamaan, Illinois menghadapi tekanan untuk membela konstitusionalitas pajak ini jauh sebelum tanggal mulai berlakunya di Januari 2027. Putusan yang mengalahkan negara bagian ini bisa membuat gedung-gedung legislatif lain berpikir dua kali soal usulan serupa yang selama ini mereka pertimbangkan untuk pungutan khusus blockchain; sebaliknya, putusan yang memenangkan Illinois bisa memberi negara-negara bagian lain sebuah cetak biru untuk mengenakan pajak pada aktivitas crypto di luar regulasi keuangan tradisional.